Kedua, legalitas. Menurut Mahfud, legalitas amat diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun standar HAM internasional.
Ketiga adalah akuntablitas. Kemudian terakhir yakni prinsip nesesitas yang digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.
"Itulah pentingnya 4 pedoman yang tadi sebagai prinsip dalam penegakkan HAM di tubuh Polri yang sudah dituangkan dalam surat keputusan Kapolri," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)