JAKARTA - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 khususnya varian Omicron Dinas kesehatan DKI Jakarta melaporkan penurunan jumlah kasus aktif sejumlah 3.167 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 78.423 orang yang masih dirawat/isolasi per tanggal 12 Februrari 2022.
"Kami turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Upaya 3T terus digalakkan, selain vaksinasi Covid-19 yang juga masih berlangsung dengan cakupan yang lebih luas," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Minggu (13/2/2022).
Selain penurunan kasus positif, Dwi melaporkan total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 960.624 dengan tingkat kesembuhan 91,2 persen. Sedangkan total 13.989 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,3 persen, dengan total tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.
Dwi menyampaikan hasi laporan ini diambil berdasarkan pengambilan tes PCR sebanyak 48.831 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 12.417 positif dan 36.414 negatif. Selain PCR, Dwi menjelaskan dilakukan pula tes Antigen sebanyak 47.614 orang dites, dengan hasil 6.395 positif dan 41.219 negatif.
Selanjutnya Dwi berujar, target tes WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen). Hal ini diartikan target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.
"Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 369.877 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 843.939 per sejuta penduduk," kata Dwi menambahkan.
Kemudian Dwi melaporkan untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 23,8 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,7 persen.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta tidak segan menindak pelanggaran penggunaan masker, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.