JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah melaksanakan vaksinasi booster cukup menjalankan karantina tiga hari saja, mulai Maret 2022. Targetnya, PPLN tak perlu melakukan karantina pada 1 April 2022.
Luhut juga menyebutkan jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 atau bisa lebih awal, seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina.
Hal tersebut disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM 'Update Penanganan Covid-19' pada Senin (14/2/2022) dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.
"Pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Jika beberapa negara dunia sudah menjalankan bebas karantina untuk masuk ke negaranya. Pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari untuk PPLN," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, WFO dan Tempat Wisata 50%
Namun mulai bulan depan, PPLN baik WNA dan WNI, bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster maka masa karantina dapat berkurang menjadi tiga hari.
"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," tutur Luhur Binsar Pandjaitan.
Ia menyebutkan PPLN yang sudah selesai karantina diimbau melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan ke Faskes/Puskesmas terdekat.
"Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.