Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Besar Santriwati Tolak Nama Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |12:14 WIB
Keluarga Besar Santriwati Tolak Nama Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab
Herry Wirawan (Foto: MPI)
A
A
A

GARUT - Keluarga besar salah satu santriwati dari Garut Selatan menolak bila nama Herry Wirawan dicantumkan dalam kekerabatan mereka. Salah seorang kerabat santriwati korban pemerkosaaan Herry Wirawan, Rulli (29), menolak bila nama predator seksual itu dikaitkan dengan anak yang dilahirkan oleh korban.

“Kami tidak menerima kalau ada nama Herry di keluarga kami. Kami wali hakim saja. Intinya, kami tidak mau ada nama Herry di nasab anak yang dilahirkan,” kata Rulli, saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  KPAI: Besaran Restitusi untuk Korban Predator Seksual Herry Wirawan Terlalu Kecil

Rulli mengaku, keluarga besar saat ini sangat geram dan tak bisa menerima putusan pengadilan yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati. “Kami sangat kecewa. Kalau tahu keputusan (pengadilan) seperti itu, sudah kami buru sejak dahulu,” ujarnya.

Keluarganya, tambah Rulli, juga mengaku bingung dengan hasil pengadilan yang menyatakan bahwa pembinaan terhadap para korban dan anak-anak yang dilahirkan dilimpahkan ke pemerintah. “Pembinaan ke depannya itu dilimpahkan ke provinsi dan kabupaten. Ini bagaimana mekanismenya? Pengawasan ini bagaimana? Ini yang saya pertanyakan. Belum ada kejelasan,” imbuhnya.

Baca Juga:  5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung Selasa 15 Februari 2022 kemarin, menitipkan bayi-bayi yang dilahirkan korban ke pemerintah. Hakim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.

"Pada jam 02.00 WIB pagi, korban baru pulang kerja dari arah Pondok Gede menuju ke Cileungsi, setiba di Jalan Raya Ujung Aspal, korban merasa curiga dengan 1 unit motor Honda Beat warna hitam/corak berboncengan 3 orang," kata Erna Ruswing melalui keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet pelaku, dan pelaku pun langsung membacok korban dari belakang menggenai punggung korban, ketika korban masih dalam posisi membawa kendaraan.

Korban pun langsung terjatuh, namun pelaku berjumlah tiga orang itu kembali menyerang korban dengan sabetan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berupaya melawan dengan menangkis sabetan sajam dari pelaku, namun pelaku terus mengayungkan sajam ke pelaku terus menerus.

"Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban akhirnya ditolong oleh petugas keamanan kampung dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna," katanya.

Akibat kejadian itu, kendaraan korban sepeda Motor Honda Beat, warna coklat, tahun 2021, nomor polisi B-3389-ESS dibawa kabur oleh pelaku. Saat ini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement