Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap, Puspadaya Perindo: Kawal Proses Hukum & Siap Dampingi Korban

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |20:20 WIB
Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap, Puspadaya Perindo: Kawal Proses Hukum & Siap Dampingi Korban
Puspadaya Perindo kawal kasus pencabulan dan siap dampingi korban (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Puspadaya Perindo menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik Unit Renakta pada Jumat, 12 September 2025. Kunjungan ini dilakukan guna memantau dan mengawal proses penyidikan perkara persetubuhan terhadap anak yang melibatkan korban berinisial A, seorang siswa kelas I SMK di Jakarta Timur. 

Ketua Umum DPP Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menuturkan, informasi dari penyidik Unit Renakta menyatakan pelaku berinisial AJ (20) telah ditangkap dan ditahan. Selain itu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya.

Sri Nadeak menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen organisasi untuk terus mengawal proses hukum. “Kami dari DPP Puspadaya Perindo pada hari ini kembali mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memantau bagaimana perkembangan perkara yang sedang kami tangani," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

"Dan kabar baiknya, bahwa perkara yang sedang kami tangani, tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian telah ditahan dan bahwa saat ini kita menunggu info dari Kejaksaan lagi untuk bagaimana selanjutnya menuju tahap persidangannya," imbuh Sri Nadeak yang didampingi Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu dan Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi Kamila.

Puspadaya Perindo sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Sri Nadeak, pihaknya akan terus memantau bagaimana proses berjalannya perkara ini.

"Kami juga memantau guna memastikan bahwa bagaimana hukum acaranya harus berjalan dengan baik, dan korban yang sedang kami dampingi merasa aman dan mendapatkan keadilan,”
paparnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, menurut keterangan resmi yang diperoleh dari penyidik, pelaku AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Renakta Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta pencabulan.
   
Puspadaya Perindo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan holistik kepada korban, meliputi pendampingan hukum, pemulihan psikososial. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga terkait guna memastikan keselamatan dan pemulihan hak-hak korban. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement