JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq Selanjutnya, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Setelah itu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selanjutnya, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Penetapan tersangka ini terlihat saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tahanan Lembaga Antirasuah.