Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janda Pelaku Live Pornografi Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |14:01 WIB
Janda Pelaku Live Pornografi Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya beserta barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng, dan hp serta pelumas oliv oil. Aksi tak senonoh itu sengaja lakukan KH dan BA di toilet sebuah café, di lokasi kejadian dan video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini.

Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”.

“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement