Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 3 Direktur Perumda Usut Suap Bupati Penajam Paser Utara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |11:06 WIB
KPK Panggil 3 Direktur Perumda Usut Suap Bupati Penajam Paser Utara
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hari ini. Ketiganya yakni, Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda; serta Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka akan digali keterangannya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Baca juga: Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Kerap Terima 'Upeti' dari Pengusaha

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga: KPK Panggil Para Direktur Perusahaan Swasta terkait Suap Bupati Penajam Paser Utara

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement