Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Memalak Kontraktor di Kalimantan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |09:37 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Memalak Kontraktor di Kalimantan
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga kerap memalak para kontraktor yang ingin menggarap proyek di daerahnya. Abdul Gafur diduga memalak secara langsung maupun melalui anak buahnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dugaan pemalakan oleh Bupati nonaktif PPU itu dikonfirmasi penyidik lewat tiga orang saksi pada Senin, 7 Maret 2022, kemarin. Ketiganya yakni, Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda; serta Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca juga: KPK Panggil 3 Direktur Perumda Usut Suap Bupati Penajam Paser Utara

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Baca juga: Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Kerap Terima 'Upeti' dari Pengusaha

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement