Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu Paket Hemat, 2 Pengangguran Ditangkap Polisi

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |14:01 WIB
Edarkan Sabu Paket Hemat, 2 Pengangguran Ditangkap Polisi
Dua pemuda pengangguran ditangkap karena edarkan sabu. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap 2 pemuda, yaitu AM (27) dan CM (24) karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/3/2022). Kedua pengangguran itu ditangkap di Jalan Angke Barat RT07/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa, (8/3/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Tambora lalu mendatangi lokasi. Setiba di lokasi, pihaknya mendapati target hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.

Selain mengamankan dua pengedar, pihaknya menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat kotor 43,34 gram.

Petugas juga menyita 2 handphone dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam.

"Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga Rp200 ribu," kata Ocha.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement