Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Belum Menikah Penerimaan Perwira Prajurit Karier Dihapus, Panglima: Kita Ambil Keilmuannya

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |15:04 WIB
Aturan Belum Menikah Penerimaan Perwira Prajurit Karier Dihapus, Panglima: Kita Ambil Keilmuannya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Puspen TNI)
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus salah satu syarat dalam proses rekrutmen perwira prajurit karier (Pa PK). Di mana, untuk pendaftar yang tadinya tidak diperkenankan menikah selama pendidikan kini sudah ditiadakan.

Persyaratan itu sebenarnya memang ada pengecualian bagi pendaftar yang berprofesi sebagai dokter. Namun, untuk Tahun 2022, Andika memperbolehkan mereka yang sudah pernah menikah untuk mendaftar.

"Untuk perwira PK, enggak apa-apa sudah menikah, bukan hanya dokter karena yang kita ambil adalah keilmuannya kok," jelas Andika dalam tayangan YouTube di channel pribadinya, dikutip Jumat (11/3/2022).

Kendati demikian, untuk pendaftar yang berjenis kelamin perempuan dan sedang dalam proses menyusui, akan ditentukan lagi rincian prosesnya. Nantinya, mereka akan ditentukan sampai umur berapa sang bayi menerima ASI.

Baca juga: Positif Covid-19, Panglima TNI Andika Perkasa Tak Hadiri Rapim TNI-Polri

"Hanya misalnya soal lagi menyusui, itu nanti diputuskan sampai umur berapa ya," katanya.

Permintaan Andika terkait hal ini disampaikannya saat menggelar rapat dengan jajaran panitia seleksi pusat terkait perekrutan perwira prajurit karier TNI beberapa waktu lalu. Di sana, Andika menerima paparan dari Brigjen TNI Teguh Bangun Martoto, selaku Dirajenad yang memaparkan terkait persyaratan administrasi.

Kemudian, dilanjutkan dengan paparan oleh Kapuskes Mayjen TNI dr. Budiman ihwal standar kesehatan minimal penerimaan.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Positif Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement