Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Sebut Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menag Yaqut
Menag Yqut Cholil Qoumas. (Foto: Rusydi/Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Pemerintah. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan oleh MUI, dikarenakan hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

"secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).


BACA JUGA:Humor Gus Dur: Ikan Hasil Curian Jadi Halal

Menag menjelaskan, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

Sebagai informasi, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menegaskan, pihaknya resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Bahtiar Rajab) 

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement