BIMA - Satreskrim Polres Kota Bima menangkap MJ (22), warga Kecamatan Mpunda, Kota Bima yang hendak mencabuli IA (20), gadis asal Kecamatan Tambora. Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang santai. Penangkapan itu dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo.
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, mengatakan kasus itu terungkap atas laporan IA dua pekan sebelumnya. IA mengaku hendak diperkosa pelaku yang baru dikenalnya di jejaring sosial Facebook. Peristiwa bermula ketika keduanya bertemu setelah lama berhubungan via medsos.
Keduanya pun jalan-jalan keliling Kota Bima. Setibanya di jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kumbe, pelaku mulai merayu korban. Bahkan langsung mengajaknya berhubungan badan. Korban pun menolaknya mentah-mentah.
Tidak kehilangan akal, pelaku lantas mengancam akan membunuh korban. Ancaman itu membuatnya takut dan pasrah.
"Karena ditolak, terlapor memaksa korban sembari mengancam membunuh korban, hingga korban terpaksa pasrah hendak disetubuhi terlapor,” ujar Iptu Jufri, Rabu (16/5/2022).