Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, pelaku yang diduga pemain lama dan terlibat jaringan narkoba internasional ini, sudah lama menjadi target polisi.
Baca Juga: Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran, Polisi Bekuk Warga Afganistan
Ada dugaan, para pelaku mengirimkan sabu secara bertahap kepada para bandar untuk diedarkan atau dibawa keluar Batam. Polisi masih mengali keterangan dari para pelaku terkait jarinangan mereka.
Pelaku terbilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan polisi dan keterangannya kerap berubah ubah. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )