Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Terbaru Makan di Restoran saat PPKM Level 2 dan 3

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |12:13 WIB
Aturan Terbaru Makan di Restoran saat PPKM Level 2 dan 3
Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai ketentuan kegiatan di tempat makan pada PPKM level 2 dan 3. (Foto : MNC Portal/Avirista Midaada)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 April 2022. Peraturan lebih lanjut mengenai perpanjangan PPKM ini diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam peraturan terbaru ini untuk Level 4 PPKM sudah dihapuskan dan daerah di Pulau Jawa dan Bali hanya hanya diklasifikasikan dalam Level 1-3 saja.

Dalam Inmendagri terbaru yang dikeluarkan pada Senin (21/3/2022), juga diatur mengenai operasional restoran dan ketentuan makan di restoran.

PPKM Level 3

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang. berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; b) dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen);

c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;

d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement