JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap pelaku curanmor yang menggendong balita saat beraksi di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial SR (37) setelah aksinya viral di media sosial (medsos).
"Polsek Cilincing mengamankan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial yang modus operandinya agak unik (gendong balita)," kata Robinson di Mapolsek Cilincing, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, dari kasus ini terungkap, balita perempuan yang digendong merupakan anak kandung pelaku.
"Kita katakan unik karena pelakunya ini membawa anak kecil, anaknya sendiri, kira-kira umur 3 tahun dan ikut aksi pencurian di wilayah Cilincing," ucapnya.
Robinson mengatakan, pelaku sengaja mengajak anak untuk mencuri motor. Hak ini dilakukan supaya gerak-geriknya dalam beraksi atau mencuri motor tidak dicurigai warga sekitar.
"Jadi pelaku sengaja bawa anaknya supaya aksinya mencuri motor tak dicurigai dan aksi ini dilakukan untuk mencukupi kehidupan," ucapnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 362 KUHP tentang dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria di Cilincing terekam CCTV melakukan pencurian motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara. Pria tersebut nekat melakukan aksi pencuriannya sambil menggendong seorang balita.
Berdasarkan dari rekaman tersebut, pelaku terlihat melakukan aksinya pada siang hari dan kondisi di sekitar sedang ramai. Awalnya pelaku datang membawa motor dengan memboncengi balita perempuan tersebut.
Saat melihat motor incarannya, pelaku langsung bergegas memarkirkan motornya miliknya di dekat tiang listrik. Sambil menggendong balita, pelaku berjalan mendekati motor dan membawa kabur motor korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.