Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Uang Pelicin Pengurusan Izin Usaha di Penajam Paser Utara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |14:08 WIB
KPK Selidiki Uang Pelicin Pengurusan Izin Usaha di Penajam Paser Utara
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan adanya aliran uang pelicin dari sejumlah perusahaan untuk mengurus izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dugaan adanya uang pelicin dalam pengurusan izin usaha itu terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan swasta.

Adapun, para petinggi perusahaan swasta yang dikonfirmasi soal uang pengurusan izin usaha di Kabupaten PPU itu yakni, Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; Direktur PT Daya Mitra Telecom, Bambang Subagyo; serta Direktur Utama PT Bara Widya Utama yang diwakili oleh stafnya.

"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).

Para petinggi perusahaan swasta itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 30 Maret 2022, kemarin. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Memalak Kontraktor di Kalimantan

Sementara itu, terdapat dua saksi yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kemarin. Dua saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah dan Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muchlis Nawa. "Tidak hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Baca juga: KPK Panggil 3 Direktur Perumda Usut Suap Bupati Penajam Paser Utara

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement