Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Inpres, Jokowi Kebut Penggunaan Produk Dalam Negeri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |14:23 WIB
Terbitkan Inpres, Jokowi Kebut Penggunaan Produk Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)
A
A
A

Dalam Inpres tersebut diminta menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada 2023 sampai dengan 5 persen bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Kementerian dan Pemda juga diminta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

"Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," isi Inpres tersebut.

Selain itu, Kementerian dan Pemda juga diminta untuk mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat 2023.

"Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global," demikian Inpres tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement