BENGKULU - Oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (27), tega memberikan obat penggugur kandungan, kepada pacarnya berinisial EA (23), hingga meninggal dunia.
Dugaan tindak pidana aborsi tersebut juga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berinisial DN (36), dan mahasiswa berinisial RY (27).
BACA JUGA:Selingkuh dan Berzinah, 2 Oknum Pegawai KPK Juga Diproses Inspektorat
Terungkapnya, dugaan tindak pidana aborsi itu berawal dari oknum pegawai BUMN yang telah memiliki istri dan satu orang anak tersebut, memiliki hubungan spesial dengan korban.
Dalam hubungan terlarang itu keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga membuat korban mengandung atau hamil. Terduga pelaku AN pun berusaha untuk menggugurkan kandungan pacarnya, EA.
BACA JUGA:Jaksa KPK yang Selingkuh dan Berzina dengan Staf Cantik Laporkan Albertina Ho
Di mana AN menghubungi rekannya, berinisial RY. Terduga pelaku itu menceritakan kondisi pacarnya, EA yang sudah hamil. Dari RY kemudian menghubungi terduga pelaku DN oknum ASN RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.