Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Gerebek Persembunyian 2 Tersangka Kasus Trading DNA Pro di Hotel Mewah

Dimas Choirul , Jurnalis-Sabtu, 09 April 2022 |12:44 WIB
Bareskrim Gerebek Persembunyian 2 Tersangka Kasus Trading DNA Pro di Hotel Mewah
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Dua tersangka itu adalah Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus.

 (Baca juga: Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Orang DPO)

"Penyidik dari Dittipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro, di Jakarta semalam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

 Menurutnya, kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya disebuah hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.

"Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus," kata dia.

Whisnu menyebut kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya, kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).

Adapun ke-12 tersangka robot trading DNA Pro itu adalah, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement