JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022. Hal tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 tersebut memberikan konsekwensi baik dengan menurunnya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya
Selain itu, Safrizal juga memastikan bahwa tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Sementara wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada level 2.
Berikut wilayah PPKM level 1 :
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.