Sebelumnya, kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur terbongkar dan viral. Proses perdamaian disaksikan pihak desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.
Wanita ini diusir dari desanya, dan pakaiannya dibakar, karena menikah dengan dua laki-laki secara diam-diam.
(Erha Aprili Ramadhoni)