INDRAGIRI HILIR - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir bersama Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau, melakukan sidak di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tembilahan, pada Rabu 18 Mei 2022 malam dan menyita barang terlarang.
Sidak yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi dilakukan di kamar hunian WBP pada blok narkotika, kriminal, dan wanita.
 BACA JUGA:12 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Remisi
Dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti terlarang yang tidak dibenarkan berada di dalam kamar hunian WBP, yakni berupa colokan listrik, pengisi daya telepon seluler, benda tajam hingga telepon seluler.
"Hasil penggeledahan yang kita lakukan bersama ini baik penggeledahan insidentil, rutin ataupun khusus seharusnya tidak boleh ada barang bukti seperti ini," tegas Mulyadi.
 BACA JUGA:Ketika Hati Sang Ibu Bersedih Tak Bisa Bertemu dengan Anaknya di Lapas Bulak Kapal
Dia meminta seluruh jajaran Lapas Tembilahan agar menjadikan kegiatan razia terhadap hunian WBP sebagai agenda rutin untuk diminimalisir pelanggaran.
"Laksanakan razia rutin setiap minggunya untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Sekali pun barang bukti seperti yang ada pada malam hari ini merupakan hal yang ringan atau biasa saja namun harus kita lakukan evaluasi untuk ke depannya agar menjadi lebih baik lagi," ucapnya.