Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Sawit Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |11:54 WIB
Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Sawit Penuhi Hak Plasma Masyarakat
Foto: Dok Pemprov Kalimantan Tengah
A
A
A

Palangka Raya-Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, meminta kepada seluruh perusahaan besar sawit (PBS) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, untuk segera memenuhi atau melaksanakan kewajiban plasma (kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat).

Hal ini disampaikan Gubernur Sugianto mengingat adanya permasalahan antara masyarakat dan kebun, hal itu bedampak pada aktivitas masyarakat dan perusahaan itu sendiri. Termasuk juga wacana pemerintah pusat untuk melakukan wacana audit perusahaan sawit.

Gubernur juga sudah mengarahkan pihak dinas terkait, seperti perkebunan, kehutanan, bidang hukum dan koordinasi pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum.

“Kami menekankan pihak perusahaan sawit atau PBS lainya untuk dapat segera merealisasikan plasma untuk masyarakat. Kami juga menyambut baik pemerintah pusat dalam upaya meaudit perusahaan sawit, dimana di Kalteng juga melakukan upaya pengecekan tim terpadu. Apabila ada ditemukan yang melanggar hukum, akan ditindak tegas, kalau perlu kita cabut izinya,” tegas Gubernur Sugianto, pada Senin (30/5/2022).

 BACA JUGA:Gubernur Kalteng Lantik Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat

Dia menegaskan dalam upaya situasi masyarakat dan pihak perusahaan adanya terlibat konflik, Gubernur Sugianto akan mengecek dan memanggil pihak perusahaan termasuk mendengarkan aspirasi warga untuk mencermati secara utuh mengenai permasalahan yang terjadi.

“Kita akan kroscek dari perusahaan dan warga, tentu melihat dengan seksama mengenai permasalahanya. Intinya PBS harus dapat merealisasikan plasmanya, membantu masyarakat,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement