Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Per 6 Juni 2022 Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |18:53 WIB
Per 6 Juni 2022 Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan
Ilustrasi/ Doc: Aldhi Chandra
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Ka dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan hingga 5 Juni.

Syafrin Liputo bilang, pihaknya sedang mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol di Ibu Kota. Dishub DKI sedang menyiapkan perluasan jalur ganjil genap menjadi 25 titik dari sebelumnya 13 titik.

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Syafrin, dikutip Minggu (5/6/2022).

Syafrin mengatakan perluasan ganjil genap di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan Senin (6/6/2022). Jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, berlaku pada setiap Senin sampai Jumat.

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi," ujarnya.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement