ACARA private party di Kota Depok beberapa hari lalu membuat heboh warga. Penyelenggara melakukan sejumlah cara agar private party itu terlaksana.
Salah satunya mengecoh pemilik rumah dengan mengatakan rumah disewa untuk acara ulang tahun anak-anak kampus. Berikut beberapa private party yang bikin heboh dan dibubarkan paksa.
Depok, Juni 2022
Sebuah rumah di Depok yang dijadikan pesta dugem oleh ratusan remaja dibubarkan polisi, pada Minggu (5/6/2022). Pemilik rumah, Tiar, mengaku kecolongan.
Ia mengatakan, rumah tersebut disewa untuk acara ulang tahun anak-anak kampus. Selama 12 tahun, ia sudah menyewakan rumahnya untuk acara pernikahan hingga halalbihalal. Tiar sempat ragu karena panitia melakukan booking lokasi 2 hari sebelum acara.
Private party yang semula santer disebut pesta bikini tersebut dibubarkan oleh polisi dari Polda Metro Jaya yang dibantu Polrestro Depok lantaran acara itu tidak berizin serta mengganggu warga setempat.
Polisi pun telah melakukan tes urine kepada mereka yang datang. Hasilnya tidak ditemukan peserta yang menggunakan zat terlarang. Namun, minuman keras dan alat kontrasepsi (kondom) yang belum terpakai banyak ditemukan di rumah itu.
Jambi, November 2021
Private party berupa pesta seks yang digelar oleh 2 wanita serta 4 pria di sebuah hotel yang terletak di Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi dibubarkan polisi pada Sabtu (20/11/2021). Dalam kamar hotel tersebut, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi.
Ketika dilakukan penggerebekan, mereka nekat mengunci pintu kamar hotel untuk menghindari pemeriksaan petugas. Usai dilakukan pemeriksaan kamar serta identitas, terhadap enam orang tersebut juga dilakukan tes urine yang hasilnya negatif.
Surabaya, April 2017
Pesta seks kelompok gay dibubarkan polisi di sebuah hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Surabaya. 14 pengunjung termasuk pelaksana pesta seks turut diamankan. Ketika penggerebekan, polisi mendapati lima orang pria yang sedang berhubungan dalam sebuah kamar.
Dalam kamar tersebut, polisi juga mendapati televisi yang menayangkan film porno. Flashdisk berisi video porno, puluhan kondom, senjata tajam, tisue, sprei, handphone hingga bukti pembayaran hotel turut diamankan pihak kepolisian. Sebanyak 14 gay tersebut dijerat pasal 32, 33, 34, dan 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (Diolah dari berbagai sumber/Tika Vidya Utami/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)