Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Berizin, Alat Pembakaran Milik Pabrik Kemasan Kaleng di Bogor Disegel

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |23:30 WIB
Tak Berizin, Alat Pembakaran Milik Pabrik Kemasan Kaleng di Bogor Disegel
A
A
A

BOGOR - Alat pembakaran milik pabrik kemasan kaleng di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor disegel. Penyegalan karena alat pembakaran tidak memiliki izin pembuangan emisi.

"Kita segel, segelnya segel PPLH. Bukan police line, tapi PPLH line. Itu diperbolehkan di PP 22. Jadi sifatnya kayak police line di situ harus steril," kata Kabid Pengendalian Lingkungan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Cholid Mawardi dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Pabrik tersebut tidak memiliki izin untuk membuang emisi dari hasil pembakaran. Dengan penyegelan ini, pabrik tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan membuang emisi ke udara 14 hari ke depan.

"Insineratornya ya, bukan izin usahanya. Kalau usahanya kan bukan kewenangan DLH. Yang disegel itu alat insinerator, alat pembakaran," ungkapnya.

Terkait izin usaha, merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pendalaman maupun yang lainnya. Yang pasti, pihaknya melakukan penyegelan untuk menghentikan alat pembakaran tersebut membuang emisi tanpa izin.

"Kalau untuk usaha itu bisa saja beroperasi ketika mereka sudah punya izin ya. Kalau punya izin, hubungannya dengan Satpol PP. Kalau DLH fokusnya dipenghentian pencemaran dulu," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement