Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Negeri Semarang Eksekusi 9 Rumah Dinas Polri

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |12:47 WIB
Pengadilan Negeri Semarang Eksekusi 9 Rumah Dinas Polri
Ekseskusi rumah dinas Polri/ Foto: Antara
A
A
A

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi sembilan rumah dinas Polri yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sembilan rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.

 BACA JUGA:Inisiatif Manajemen, Holywings Semarang Hentikan Operasi

Menurut Tony, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.

Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.

Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.

 BACA JUGA:Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya Disebut Settingan untuk Rilis Lagu, Ini Kata Pengacara

"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement