BANDUNG - Dua pengendara motor gede (moge) penabrak bocah kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran dituntut hukuman ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.
 BACA JUGA:Ini Motif Kasus Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan
Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.
"Jadi menuntut di pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).
Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri itu.
"Pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar tersangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
 BACA JUGA:Usai RUU DOB Papua Disahkan, Ini Perintah Mendagri Buat Bupati Papua Selatan
"Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut