Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasib ACT di Ujung Tanduk, Izin Dicabut hingga Kasus Diusut

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |08:01 WIB
Nasib ACT di Ujung Tanduk, Izin Dicabut hingga Kasus Diusut
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

 BACA JUGA:Presiden ACT : Kami Tetap Salurkan Bantuan Dana Umat yang Sudah Diberikan

Baca selengkapnya: Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement