Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)