Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Dewas KPK Bakal Langsung Putuskan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |11:41 WIB
Hari Ini, Dewas KPK Bakal Langsung Putuskan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), siang ini. Saat ini, Dewas sedang bermusyawarah untuk menentukan putusan terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

 BACA JUGA:Lili Pintauli Disidang soal Gratifikasi Tiket MotoGP, Ketua KPK: Saya Ikuti!

Lili Pintauli telah hadir memenuhi panggilan Dewas KPK untuk disidang etik hari ini. Lili hadir dalam kapasitasnya sebagai terlapor atau terperiksa. Sidang telah dimulai. Tapi, Dewas memutuskan menghentikan sementara (skors) sidang etik untuk bermusyawarah. Dewas akan memutuskan dugaan pelanggaran etik Lili pada siang ini.

"Ya ibu LPS hadir. Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," terangnya.

 BACA JUGA:Diperiksa soal Gratifikasi Tiket MotoGP, Lili Pintauli Kepergok Datang Sembunyi-Sembunyi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement