Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas : Lili Pintauli Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK sejak 30 Juni 2022

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |13:06 WIB
Dewas : Lili Pintauli Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK sejak 30 Juni 2022
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers soal Lili Pintauli (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.

"30 Juni 2022 resmi mengundurkan diri. Suratnya ditujukan kepada Presiden," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

 BACA JUGA:Lili Pintauli Resmi Mundur, Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Atas dasar itu, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. Dewas KPK kemudian menyatakan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.

 BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili sebagai Pimpinan KPK

Sekadar informasi, surat pengunduran diri Lili sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Dewas telah menerima surat Keppres tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement