Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek yang Tega Perkosa Dua Cucunya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Toiskandar , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |16:44 WIB
Kakek yang Tega Perkosa Dua Cucunya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

CIREBON - Sidang kasus pemerkosaan kakek terhadap dua cucunya digelar di Pengadilan Negri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Terdakwa terbukti melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi dan mencabuli dua cucunya selama hampir tujuh tahun, sejak 2014 - 2021 di bawah ancaman.

Sidang yang digelar tertutup tersebut menghadirkan terdakwa Mesni, kakek berusia 65 tahun yang tak lain merupakan kakek kedua korban. Dalam sidang pertama ini, agendanya adalah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

 BACA JUGA:Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI Jakarta

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap dua cucunya. Bahkan, salah satu korban disetubuhi di bawah ancaman selama hampir tujuh tahun lamanya.

Perbuatan bejad kakek yang mengasuh cucunya tersebut dilakukan di dalam rumah dan kebun saat kondisi sepi.

 BACA JUGA:Calon Kades di Ogan Ilir Tewas Ditembak dan Dibacok

Aksi bejat terdakwa baru terbongkar di tahun 2021, saat korban melarikan diri saat hendak disetubuhi pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan aksi asusila terdakwa ke Polres Cirebon kota, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

"Terdakwa merupakan kakek dari korban. Korban tinggal bersama pelaku. Kukunya dua, ada yang diperkosa dan ada yang dicabuli. Kejadiannya berulang kali. Usia korban 9 tahun sampai 16 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Hutamrin, usai persidangan.


Sidang yang digelar selama tiga puluh menit tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi atau pembelaan. Kakek yang masih memiliki istri tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement