Dalam surat tersebut disampaikan beberapa rekomendasi sehubungan dengan tingkat aktivitas Gunung Raung meningkat menjadi waspada yakni masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 kilometer.
Masyarakat di sekitar Gunung Raung diharapkan tenang tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Raung, dan agar senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Propinsi Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember.
Pemerintah daerah dan BPBD Provinsi Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jember agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau Pos Pengamatan Gunung api Raung di Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan aktivitas maupun rekomendasi Gunung Raung melalui aplikasi / laman Magma Indonesia.
Baca juga: Alami Peningkatan Aktivitas, Status Gunung Raung Naik ke Waspada Level II
(Fakhrizal Fakhri )