Setelah berhasil merudapaksa korban, tersangka kembali mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada keluarganya. Sehingga korban pun ketakutan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Dedi.
Sedangkan tersangka saat ditanyai mengaku khilaf dan timbul hasrat saat melihat korban, terlebih lagi istrinya baru meninggal dunia saat kejadian menimpa korban.
(Khafid Mardiyansyah)