JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi sorotan sejumlah media internasional.
Kebanyakan pemberitaan berfokus pada penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Sejumlah pemberitaan menyoroti penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, seperti laporan Channel News Asia (CNA), yang berbasis di Singapura, pada Rabu (10/8/2022), yang berjudul: “Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard".
Media Malaysia The Star juga melaporkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, menyebut eks Kadiv Propam itu “memerintahkan dan menutupi” pembunuhan Brigadir J.
South China Morning Post memberitakan mengenai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penyelidikan kasus Brigadir J dilakukan secara transparan, mengangkat mengenai penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Sebagaimana diberitakan, Polri pada Selasa (9/8/2022) menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yang telah menyedot atensi publik selama sebulan terakhir. Selain Ferdy, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya: Bharada E alias Richard Eliezer, dan Brigadir Ricky Rizal (RR), dan sopir istri Ferdy Sambo yang berinisial KM.
Sejauh ini pihak berwenang belum mengungkapkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.