Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Pamennya Ditahan Terkait Kematian Brigadir J, Ini Arahan Kapolda Metro

Rizky Syahrial , Jurnalis-Minggu, 14 Agustus 2022 |15:24 WIB
Empat Pamennya Ditahan Terkait Kematian Brigadir J, Ini Arahan Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak Empat Perwira Menengah (pamen) Polda Metro Jaya, ditahan di tempat khusus (patsus) setelah ada dugaan melakukan pelanggaran etik, pada kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, adanya arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, usai empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

 BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Banyak Ngoceh di Media!

Irjen Fadil Imran, sambungnya, meminta para anggotanya agar mendukung proses penyelidikan saat berlangsung.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

 BACA JUGA:Ada Temuan Baru, Labfor Polri Dampingi Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

Ia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri pada kasus penembakan Brigadir J. Ia memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif saat diperiksa oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini," papar Zulpan.

 

"Maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," tambahnya.

Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya akan patuh terhadap apapun keputusan yang diterapkan oleh pimpinan Polri.

"Jadi bagaimana responnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," tuturnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J . Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (Pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement