BANGKA SELATAN - Rumah Petani berinisial berinisial ZK (39) Alias Zul di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan digerebek Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, pada Selasa 18 Agustus 2022.
Selain menangkap tersangka Zul, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 49 Paket dengan berat bruto 10 gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah yang memimpin langsung penggerebegan tersebut mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki hingga dilakukan penggerebegan dirumah tersangka Zul. Saat digerebek disaksikan RT setempat, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49 paket dan barang bukti lainnya," kata Husni, Rabu (17/08/2022).
Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(Awaludin)