JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyatakan bakal menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk membahas anak-anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya jam 1 (13.00 WIB), ketemu Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian," kata Kak Seto sapaan akrabnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini
Kak Seto menjelaskan, kehadirannya untuk meminta kepada Polri guna memberikan pemenuhan hak dari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mengingatkan Polri untuk tidak melupakan pemenuhan hak anak khususnya anaknya FS, yang sekarang banyak di-bully, diteror dan segala macam jadi itu aja, perlindungan dari kekerasan," ujar Kak Seto.
BACA JUGA:Bareskrim Kejar Penyebar Hoaks Tumpukan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Menurut Kak Seto, pemenuhan hak itu diminta kepada anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih berusia di bawah 18 tahun.
"Iya yang anak-anak saja, yang di bawah 18 tahun," ucap Kak Seto.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )