JAKARTA – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin.
Ratmin menjelaskan, rincian remisi yang diterima Putri Candrawathi, yaitu remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan sebesar 2 bulan karena melakukan donor darah.
Menurutnya, pemberian remisi ini sudah sesuai aturan karena selama berada di dalam lapas, Putri dinilai berkelakuan baik dan memenuhi seluruh persyaratan.
“Pertimbangannya adalah seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib berhak mendapatkan remisi,” terang Ratmin, Selasa (19/8/2025).