TANGERANG – Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, mengatakan remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Untuk Bu Putri Candrawathi, mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan," kata Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ratmin menerangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.
"Remisi khusus Natal bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Semua agama bisa mendapatkan remisi, asalkan bertepatan dengan hari raya masing-masing," ujarnya.