Perlu diketahui, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun Mahkamah Agung memutuskan untuk memangkasnya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan ini, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terpidana lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni, sementara Ricky dan Kuat masih menjalani masa pidana di Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo.
(Awaludin)