JAKARTA – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin.
Ratmin menjelaskan, rincian remisi yang diterima Putri Candrawathi, yaitu remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan sebesar 2 bulan karena melakukan donor darah.
Menurutnya, pemberian remisi ini sudah sesuai aturan karena selama berada di dalam lapas, Putri dinilai berkelakuan baik dan memenuhi seluruh persyaratan.
“Pertimbangannya adalah seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib berhak mendapatkan remisi,” terang Ratmin, Selasa (19/8/2025).
Perlu diketahui, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun Mahkamah Agung memutuskan untuk memangkasnya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan ini, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terpidana lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni, sementara Ricky dan Kuat masih menjalani masa pidana di Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo.
(Awaludin)