Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Posting Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |04:30 WIB
Posting Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Ditangkap
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril ditangkap tim Polda Metro Jaya. Hal ini diduga terkait konten Masril di akun tiktoknya yang mebahas terkait kasis mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo,

Pengacara Masril, bernama Suroto menjelaskan, bahwa kliennya sudah ditangkap sejak 31 Juli 2022. Belakangan pihak keluarga menunjuk pengacara terkait kasus tersebut.

"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," ucapnya Rabu (24/8/2022).

 BACA JUGA:Pasca-Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Temui Kapolri

Dia menjelaskan, bahwa postingan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian dan dalam pertingan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," tegasnya.

 BACA JUGA:Kapolri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Dia menegaskan, bahwa sebelumnya seorang warganet diamankan polisi terkait postingan di laman Wikipedia. Dimana dalam laman itu Fadil Imran dikait kaitkan dengan Irjen Fadil Imran. Dimana akhirnya berujung perdamaian atau tidak dilanjutkan proses hukumnya.

"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesai masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini intruksi pimpinan," tukasnya.

Dengan kasus ini kliennya yang sehari hari sebagai petugas sosial diancam dengan Undang undang ITE.

"Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsungditangkap. Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Atas hal tersebut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," imbuhnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement