Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikawal RPA Perindo, Ayah Rudakpaksa Anak Divonis 13 Tahun Penjara

Afnan Subagio , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |14:27 WIB
Dikawal RPA Perindo, Ayah Rudakpaksa Anak Divonis 13 Tahun Penjara
Sidang kasus rudapaksa anak (Foto: MPI/Afnan)
A
A
A

KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/8/2022) menggelar sidang putusan kasus rudapaksa anak yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam sidang yang diketua oleh Quraisyiyah, ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah, dengan pemberatan salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan aji Rahmadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.

Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim, dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai, imbuh Nanda.

Sebagai informasi, dalam sidang yang juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina, pihaknya mengatakan puas atas putusan hamim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksinya sangat berat," terang Jeanny.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement