 
                Menurut Muhtar, kenaikan harga memang tidak dapat dihindari, demi menyelamatkan keuangan negara. Terlebih, mengingat dana subsidi BBM Tahun Anggaran 2022 juga akan terserap habis pada bulan November 2022 yang akan datang.
“Jika pemerintah mempertahankan harga BBM dan gas bersubsidi seperti saat ini, yang jauh berada di bawah harga keekonomian, maka pada TA 2023 yang akan datang, pemerintah diharuskan untuk "top-up" Rp 198 triliun, sehingga total subsidi dan kompensasi akan mencapai Rp 700 triliun,” katanya.
Memang, lanjutnya, sulit dihindari bahwa kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Para pelaku retail tidak ingin kehilangan sedikit margin keuntungannya, sehingga membebankan naiknya ongkos transportasi akibat kenaikan harga BBM, pada barang kebutuhan pokok yang dijualnya. Dan ini tentu menambah beban rakyat, utamanya rakyat kecil.
Maka dari itu, solusi yang mungkin bisa ditempuh pemerintah adalah meringankan beban kenaikan harga itu, langsung pada rakyat kecil atau rakyat miskin yang paling merasakan dampaknya. “Yakni dengan mengalihkan anggaran yang diperoleh dari pengurangan subsidi itu pada Bantuan Sosial (Bansos) pada rakyat miskin,” ujarnya.
(Karina Asta Widara )