Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Podcast Aksi Nyata Perindo: Kebijakan Perubahan Jam Kerja ASN Sebaiknya Dibuat Dua Shift

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 04 September 2022 |21:18 WIB
Podcast Aksi Nyata Perindo: Kebijakan Perubahan Jam Kerja ASN Sebaiknya Dibuat Dua Shift
Podcast Partai Perindo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Partai Perindo menyambut baik wacana kebijakan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang direncakan diubah untuk mulai bekerja mulai siang hari hingga waktu malam. Perindo menilai jika kebijakan ini ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, tentunya didukung, namun mekanismenya untuk mengurai kemacetan, harus diperinci secara spesifik.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua bidang Kader dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, Rimhot Turnip. Ia menjelaskan jika memang akan diterapkan, perubahan jam kerja ASN yang notabene ditujukan pada pelayanan publik, jangan difokuskan pada jam kerjanya saja.

"Ada baiknya kebijakan ini tidak hanya jamnya saja yang diubah, tetapi pegawai ASN-nya yang dibagi. Apakah, katakanlah dalam suatu departemen atau dinas yang bekerja itu 1000 orang, mengapa tidak dibagi menjadi dua shift waktu bekerjanya. Jadi dua shift masing-masing 500 orang ASN untuk jam pagi hingga sore dan 500 lainnya di waktu siang hingga malam," usul Rimhot menanggapi wacana kebijakan tersebut dalam podcast aksi nyata Perindo, Minggu (4/9/2022).

Menurut Rimhot, jika kebijakan perubahan jam kerja ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan, berarti pembagian shift kerja tersebut justru dinilainya lebih efektif. Dia mengungkapkan pembagian shift tersebut bermanfaat untuk mengurai padatnya pegawai ASN yang bekerja dalam waktu yang bersamaan.

"Jadi bukan melulu kita bicara jam, ini kalau bisa memberikan usul ya dalam kebijakan, tetapi juga mengurai penumpukan jumlah orang yang ketemu dalam satu titik sehingga mengurangi kemacetan. Makanya baiknya itu juga diterapkan melalui pembagian shift," jelas Rimhot.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement