Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Garut Musnahkan Atribut NII, Senpi Rakitan hingga Narkoba

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |15:03 WIB
 Kejari Garut Musnahkan Atribut NII, Senpi Rakitan hingga Narkoba
Kejari Garut musnahkan barang bukti (foto: MPI/Fani)
A
A
A

Dari pengamatan MNC Portal Indonesia, satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan. Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.

"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," sebut Kajari Garut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement