Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! ACT Ternyata Masih Galang Dana Umat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 11 September 2022 |13:30 WIB
Terungkap! ACT Ternyata Masih Galang Dana Umat
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendapatkan informasi bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melakukan penggalangan atau pengumpulan dana. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hal tersebut. Kejaksaan menggugat agar pengadilan memerintahkan untuk membekukan kegiatan ACT.

 (Baca juga: Bareskrim Usulkan Pemerintah Take Down Konten Promosi ACT di Medsos)

"Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jaksel, berkenaan dengan gugatan ke ACT, itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dana dan ini investasi juga," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

"Jadi atas dasar itu kemudian teman-teman Datun Jaksel melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Ade menjelaskan, salah satu yang petitum dalam gugatan jaksa yakni, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit kegiatan pengumpulan dana ACT. Kemudian juga, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membekukan kegiatan ACT tersebut.

"Iya, jadi informasi yang diperoleh teman-teman di kejaksaan selatan bahwa ACT itu masih melakukan kegiatan operasionalnya. Iya digugatnya Selasa 6 September," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement